SPI Politeknik STMI Jakarta

Satuan Pengawas Internal merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan non akademik

Visi SPI : Menjadi satuan pengawas internal yang profesional serta berorientasi pada tercapainya visi misi Politeknik STMI Jakarta

Misi SPI
1. Memberikan keyakinan atas tercapainya visi misi Politeknik STMI Jakarta melalui kegiatan SPI yang efektif dan efisien
2. Membantu Direktur dalam mengidentifikasi, memperkecil, dan mengurangi risiko yang dapat mengganggu pencapaian tujuan strategis dan mewujudkan visi misi Politeknik STMI Jakarta

Tugas & Tanggungjawab
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Satuan Pengawasan Internal memiliki tugas dan tanggung jawab :
1. Menetapkan kebijakan-kebijakan terkait pengawasan non-akademik internal
2. Melaksanakan pengawasan non-akademik internal dalam hal pengelolaan
3.Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan non-akademik internal;
4.Melaporkan hasil pengawasan non-akademik internal kepada Direktur dan ;
5.Mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan non-akademik internal.

Di samping melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut, SPI juga melaksanakan tugas-tugas lainya, yaitu sebagai berikut:
1.SPI mempunyai tugas pokok melaksanakan pengawasan non-akademik internal keseluruh terhadap unit lainnya dilingkungan Politeknik STMI Jakarta
2.SPI juga melaksanakan tugas insidental untuk melaksanakan pemeriksaan atau audit unit-unit di Politeknik STMI Jakarta, serta tugas insidental lainnya yang penugasannya berdasarkan SK Direktur.
3.Pengawasan internal meliputi : evaluasi dan monitoring, pemeriksaan atau audit, dan reviu atas penyelenggaraan Politeknik STMI Jakarta, serta jenis audit lainnya sesuai dengan hasil temuan dan kebutuhan.
4.Tanggung jawab SPI termasuk menjaga integritas dan obyektivitas serta bertindak secara profesional seperti dipersyaratkan dalam standar profesi audit internal, serta menjamin tidak terdapat benturan kepentingan auditor anggota SPI dengan auditan dan kegiatan yang diaudit.

Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Satuan Pengawasan Internal juga mempunyai wewenang sebagai berikut :
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, SPI memiliki kewenangan :
1.SPI mempunyai akses terhadap seluruh dokumen keuangan dan kinerja, pencatatan aktivitas, manajemen aset, manajemen SDM, hukum dan ketatalaksanaan.
2.Monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit dan pemeriksaan kepada Direktur Politeknik STMI Jakarta secara berkala.
3.Berwenang untuk meminta konfirmasi kepada Rektor atau Pimpinan Universitas tentang pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil temuan audit.

Berita

Peraturan Direktur tentang SPMI